Biaya PPG yang ditanggung Peserta PPG dan pemerintah

Besaran Biaya PPG yang ditanggung Peserta PPG dan pemerintah - Terkait pernyataan organisasi guru yang khawatir PPG Prajabatan akan disubsidi negara, Paristiyanti mengatakan hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan arahan apapun soal rencana subsidi. "Karena prajabatan ini kan beda dengan PPG dalam jabatan. Prajabatan ini pesertanya adalah orang umum, maka kami mencari orang yang panggilan jiwanya menjadi guru untuk mengeluarkan uang atau berbayar dengan biaya mandiri," terangnya.

Pembiayaan
◦ Pelaksanaan Program PPG bagi Guru Dalam Jabatan sesuai dengan kuota nasional dibiayai oleh:
◦ pemerintah pusat;
◦ pemerintah daerah; dan/atau
◦ satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.

Besaran Biaya PPG yang ditanggung Peserta PPG dan pemerintah


Biaya yang Harus Disiapkan untuk PPG Prajabatan Mandiri Tahun 2019 - Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) bersama Asosiasi Rektor LPTK seluruh Indonesia telah menyepakati besaran biaya yang harus dikeluarkan peserta saat mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan Mandiri. Seleksi PPG Prajabatan Mandiri akan dibuka November 2019.

◦ Biaya PPG oleh pemerintah pusat sebesar Rp.7.500.000 tidak
  termasuk biaya pribadi dan biaya ujian ulang.
◦ Pemerintah pusat dapat memberikan biaya pribadi bagi Guru Dalam Jabatan yang bertugas pada
  satuan pendidikan di daerah khusus dan yang mengikuti program Keahlian Ganda yang ditetapkan
  oleh Menteri.

Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) membuka seleksi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan Mandiri yang digelar secara nasional pada November 2019. Untuk angkatan pertama, disiapkan sekitar 12.000 kuota PPG Prajabatan Mandiri yang terbuka bagi lulusan sarjana pendidikan maupun nonpendidikan.

Direktur Pembelajaran, Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan (Belmawa), Kemenristekdikti Paristiyanti Nurwardani mengatakan, ini merupakan program studi (prodi) pertama yang seleksi pendidikan profesinya digelar secara nasional."Kami sudah diskusi dengan rektor-rektor Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) untuk menggelar seleksi PPG Prajabatan Mandiri November 2019," kata Paristyanti saat dihubungiMedcom.id,di Jakarta, Selasa, 8 Oktober 2019.

?Untuk diketahui, sertifikat profesi guru selama ini cukup penting karena menjadi syarat utama bagi guru untuk mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang besarannya satu kali gaji pokok untuk guru PNS, sedangkan untuk guru swasta sebesar minimal Rp1,5 juta per bulan.

Download SE Dinas Seleksi PPG 2019 - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan KLIK DISINI

Download dan baca Surat Edaran tentang persiapan pelaksanaan program PPG Dalarn Jabatan tahun 2020, Lampiran Surat Edaran berupa Persyaratan Calon PPG tahun 2020 dan Contoh Lampiran Format Pakta Integritas Calon Peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2020.

Link download Surat Edaran, Lampiran Surat Edaran dan Contoh Lampiran Format Pakta Integritas Calon Peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2020 (DISINI)



Selengkapnya mengenai Jadwal Pemberkasan dan Verifikasi Calon PPG Dalam Jabatan Tahun 2020 KLIK DISINI



Informasi bagi mahasiswa PPG Dalam Jabatan tahun 2019 dapat dilihat melalui Tautan Informasi disisi bawah laman ini atau KLIK DISINI.

Demikian tadi mengenai Biaya yang Harus Disiapkan untuk PPG Prajabatan Mandiri Tahun 2019, jika ada salah - salah kata atau informasi yang kurang sesuai mohon untuk di maafkan, Terima Kasih dan Semoga Bermanfaat.

◦ Kuota Nasional Tahun 2018: 70.000
  Pembiayaan :
◦ Pemerintah Pusat : 20.000
◦ Pemerintah Daerah dan Satuan Pendidikan : 50.000
◦ Komponen biaya:
◦ Biaya pendidikan Rp. 7.500.000,00 (rata-rata Nasional)
◦ Biaya Pribadi
◦ Selain Biaya PPG, pemerintah daerah dan/atau satuan pendidikan yang
  diselenggarakan oleh masyarakat dapat menganggarkan biaya pribadi.
◦ Biaya PPG meliputi biaya transportasi, penginapan, konsumsi, dan keperluan Pribadi.

Belum ada Komentar untuk "Biaya PPG yang ditanggung Peserta PPG dan pemerintah"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel