Pemerintah memastikan akan menyelenggarakan rekrutmen tenaga PPPK 2019 tahap II dalam waktu dekat.
Siap-siap, tenaga honorer punya peluang diangkat jadi Aparatur Sipil Negara atau ASN melalui jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pemerintah memastikan akan menyelenggarakan rekrutmen tenaga PPPK 2019 tahap II dalam waktu dekat.
MenpanRB, Syafruddin juga menegaskan, pendaftaran PPPK 2019 tahap II akan digelar sebelum rekrutmen CPNS 2019, yakni pada pertengahan Agustus 2019.
Sementara rekrutmen CPNS 2019 baru akan digelar pada Oktober 2019.
Angka tersebut terbagi menjadi 23.212 posisi PPPK di pemerintah pusat dan 145.424 di tingkat pemerintah daerah.
PPPK dapat berasal dari eks tenaga Honorer kategori II (THK-II).
Khusus untuk PPPK ini, pemerintah akan mempriortaskan merekrut guru honorer yang telah melewati batas umur untuk mendaftar CPNS.
Namun pada dasarnya, setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PPPK untuk JF dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
2. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih
3. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
4 tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
5. memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
6. memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.
7. sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
8. persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.
Sumber. makassar.tribunnews.com/
Untuk mendapatkan materi soal-soal P3K 2019 mengenai pancasila Dan Undang Dasar 1945 KLIK DISINI
Pemerintah memastikan akan menyelenggarakan rekrutmen tenaga PPPK 2019 tahap II dalam waktu dekat.
Rekrutmen PPPK 2019 Segera Dibuka, Peluang Tenaga Honorer Diangkat jadi ASN, Pahami 8 Syarat Dasar |
MenpanRB, Syafruddin juga menegaskan, pendaftaran PPPK 2019 tahap II akan digelar sebelum rekrutmen CPNS 2019, yakni pada pertengahan Agustus 2019.
Sementara rekrutmen CPNS 2019 baru akan digelar pada Oktober 2019.
- Cek Jadwal Penerimaan CPNS dan PPPK tahun 2019 DI SINI
Angka tersebut terbagi menjadi 23.212 posisi PPPK di pemerintah pusat dan 145.424 di tingkat pemerintah daerah.
PPPK dapat berasal dari eks tenaga Honorer kategori II (THK-II).
- Link Baru Pendaftaran CPNS 2019 KLIK DISINI
- Download Nama-nama Guru Honorer yang terdaftar di seluruh Indonesia Klik DISINI
Khusus untuk PPPK ini, pemerintah akan mempriortaskan merekrut guru honorer yang telah melewati batas umur untuk mendaftar CPNS.
Namun pada dasarnya, setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PPPK untuk JF dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
2. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih
3. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
4 tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
5. memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
6. memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.
7. sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
8. persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.
Sumber. makassar.tribunnews.com/
Download Pembahasan Soal CPNS All New Tes CPNS 2019.pdf KLIK DISINI
Untuk mendapatkan Soal-Soal P3K 2019 Silahkan KLIK DISINIUntuk mendapatkan materi soal-soal P3K 2019 mengenai pancasila Dan Undang Dasar 1945 KLIK DISINI
Belum ada Komentar untuk "Pemerintah memastikan akan menyelenggarakan rekrutmen tenaga PPPK 2019 tahap II dalam waktu dekat."
Posting Komentar