Peraturan Baru Pemberian pensiun bagi PNS dan pensiun janda/duda PNS

Peraturan Baru Pemberian pensiun bagi PNS dan pensiun janda/duda PNS no  2 tahun 2018  Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen PNS antara lain ditentukan bahwa kewenangan penetapan keputusan pemberhentian pensiun PNS dan pensiun janda/ duda PNS adalah :Presiden bagi PNS yang menduduki JPT Utama, JPT Madya, dan JF Ahli Utama. PPK instansi pusat dan instansi daerah Propinsi /Kabupaten/Kota bagi PNS yang menduduki selain JPT Utama, JPT Madya, dan JF Ahli Utama




Pemberian pensiun bagi PNS dan pensiun janda/duda PNS ditetapkan oleh Presiden dan PPK setelah mendapatkan Pertimbangan Teknis Kepala BKN. Berdasarkan ketentuan tersebut pada angka 1, Kepala BKN telah menetapkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Pertimbangan Teknis Pensiun PNS dan Pensiun Janda/Duda PNS yang akan dilaksanakan mulai tanggal 1 Mei 2018.



Peraturan Badan Kepegawaian Negara tersebut dapat diunduh pada link berikut www.bkn.go.id.
Demikian atas perhatiannya diucapkan terima kasih

Download file:

Belum ada Komentar untuk "Peraturan Baru Pemberian pensiun bagi PNS dan pensiun janda/duda PNS"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel