DIRJEN GTK AKAN VERVAL KEMBALI JUMLAH GURU HONORER KARENA BANYAK GURU HONORER YANG NAMANYA ADA DI DATA TAPI ORANGNYA TIDAK ADA !

DIRJEN GTK AKAN VERVAL KEMBALI JUMLAH GURU HONORER KARENA BANYAK GURU HONORER YANG NAMANYA ADA DI DATA TAPI ORANGNYA TIDAK ADA | Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Supriano menyebutkan, jumlah guru honorer yang masuk data pokok pendidikan harus diverifikasi dan validasi (verval) lagi. Pasalnya, hasil temuan Kemendikbud, banyak guru honorer yang namanya ada di data tetapi orangnya tidak ada.

"Jadi namanya ada, begitu dicek ke sekolahnya orangnya enggak ada. Nah ini yang membuat Kemendikbud terus memperbaiki data guru ini," kata Supriano di Kantor Kemendikbud, Jakarta, Kamis (17/10).

Download Nama-nama Guru Honorer yang terdaftar di seluruh Indonesia Klik DISINI

                                           Data Jumlah Guru Honorer Sungguh Ajaib


Supriano mencontohkan, sesuai dapodik Desember 2017, jumlah guru honorer 735.825 orang. Namun, setelah verval terdapat 32 ribu tidak ada orangnya. Kemungkinan orangnya ini sudah meninggal, pindah tugas atau alih profesi.

"Kami sudah keluarkan 32 ribu itu dari dapodik. Namun, 14 bulan kemudian, jumlah guru di dapodik bertambah 41 ribu. Jadi kami keluarkan 32 ribu orang, eh malah masuk 41 ribu," keluh Supriano.

Seandainya kepala sekolah tertib dalam merekrut orang, jumlah guru tidak akan terus membengkak. Semakin banyak merekut guru honorer baru, proses penyesaiannya juga makin panjang dan rumit.
"Kami mohon para kepala sekolah jangan menambah guru honorer baru. Kalau tidak dikunci datanya, bagaimana bisa selesai masalah guru honorer ini?" tandasnya. (esy/jpnn)


Cek Jadwal Penerimaan CPNS dan PPPK tahun 2019 DI SINI


Tabel Gaji Pokok Baru PNS Sesuai PP Nomor 15 Tahun 2019

Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Dalam PP itu disebutkan, mengubah lampiran II Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015. “Ketentuan sebagaimana dimaksud mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2019,” bunyi Pasal 1 ayat (2) PP ini.

Pemerintah menaikkan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 5 persen dari gaji pokok sebelumnya ini dengan pertimbangan dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Dalam lampiran PP ini disebutkan, gaji terendah PNS (golongan I/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp1.560.800 (sebelumnya Rp1.486.500).
lebih 30 tahun) menjadi Rp5.901.200 (sebelumnya Rp5.620.300).

Untuk PNS golongan II (II/a masa kerja 0 tahun), kini gaji terendah menjadi Rp2.022.200 (sebelumnya Rp1.926.000), tertinggi (II/d masa kerja 33 tahun) menjadi Rp3.820.000 (sebelumnya Rp3.638.200).

Bagi PNS golongan III (III/a masa kerja 0 tahun), kini gaji terendah menjadi Rp2.579.400 (sebelumnya Rp2.456.700), tertinggi (III/d masa kerja 32 tahun) menjadi Rp4.797.000 (sebelumnya Rp4.568.000).

Sedangkan gaji PNS golongan IV terendah (IV/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp3.044.300 (sebelumnya Rp2.899.500), dan tertinggi (IV/e masa kerja 32 tahun) menjadi Rp5.901.200 (sebelumnya Rp5.620.300).

Kementerian Keuangan memastikan bahwa kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) sebesar 5 persen mulai berlaku pada April 2019. Para abdi negara akan mendapatkan rapel kenaikan gaji di bulan Januari-Maret dan pada April.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM pada 13 Maret 2019 itu memuat tebel daftar gaji pokok baru PNS dapat didownload di sini.
Sumber : Sekolahdasar

DAU Untuk Guru Honorer, Jadi Sudah tidak Dari dana BOS

Belum ada Komentar untuk "DIRJEN GTK AKAN VERVAL KEMBALI JUMLAH GURU HONORER KARENA BANYAK GURU HONORER YANG NAMANYA ADA DI DATA TAPI ORANGNYA TIDAK ADA !"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel