Inpasing Non PNS 2019, Persyaratan, Prosedur ,Dasar, Dan Tata Cara Penetapan Pengusulan
Inpasing Non PNS 2019, Persyaratan, Prosedur ,Dasar, Dan Tata Cara Penetapan Pengusulan - Sejalan dengan itu, untuk menjamin perluasan dan pemerataan akses, Peningkatan mutu dan relevansi, serta tata pemerintahanyang baik dan akuntabilitas pendidikan yang mampu menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional dan global, perlu dilakukan pemberdayaan dan peningkatan mutu guru secara terencana,terarah, dan berkesinambungan. Pemberdayaan dan peningkatan mutu guru perlu dilakukan, karena penyandang profesi ini mempunyai fungsi, peran, dan kedudukan yang sangat strategis dalam pembangunan nasional dalam bidang pendidikan. Saat ini muncul komitmen kuat dari Pemerintah, terutama
Baca Juga Artikel di Bawah ini
Pembangunan nasional dalam bidang pendidikan merupakan upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dengan meningkatkan kualitas manusiaIndonesia yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia serta menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni dalam mewujudkan masyarakat yang maju,adil, makmur, dan beradab.
Untuk Lebih Jelasnya Silakan KLIK Donload di bawah ini :
Kementerian Pendidikan Nasional dan Kementerian Agama, untuk merevitalisasi kinerja guru antara lain dengan memperketat persyaratan bagi siapa saja yang inginmeniti karir profesi di bidang keguruan. Di dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, dan Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2008 diamanatkan bahwa, guru wajib memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan (SNP).Kualifikasi akademik dimaksud diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana (S-1) atau program diploma empat (D-IV) yang sesuai dengan tugasnya sebagai guru, mulai dari Taman Kanak-kanak sampai dengan sekolah menengah. Tuntutan akan guru yang profesional harus disertai dengan pemenuhan kebutuhan hak guru atas kesejahteraan atau penghasilan yang layak. Undangundang Nomor 14 Tahun 2005 Pasal 14 ayat (1) huruf a mengamanatkan
Bahwa dalam melaksanakan tugas keprofesionalannya, guru berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial. Pasal 15 ayat (1) dari undang-undang inimengamanatkan bahwa penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain berupa tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan maslahat tambahan yang terkait dengan tugasnya sebagai guru yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi.
Di antara hak-hak guru sebagaimana dimaksudkan di atas adalah hak atas tunjangan profesi dan tunjangan khusus. Barkaitan dengan ini, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor, mengamanatkan bahwa guru yang telah memiliki sertifikat pendidik, baik yang berstatus pegawai negeri sipil maupun yang bukan pegawai negeri sipil dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan diberi tunjangan profesi dan tunjangan khusus setiap bulan. Tunjangan profesi dan tunjangan khusus bagi guru pegawai negeri sipil yang menduduki jabatan fungsional guru diberikan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok pegawai negeri sipil yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan setiap bulan. Sedang bagi guru bukan pegawai negeri sipil, tunjangan profesi dan tunjangan khusus diberikan sesuai dengan kesetaraan tingkat, masa kerja, dan kualifikasi akademik yang berlaku bagi guru pegawai negeri sipil.
Mengingat kebijakan pemberian tunjangan profesi dan tunjangan khusus tersebut berlaku bagi semua guru yang memenuhi syarat, maka untuk dapat memberikan tunjangan profesi dan tunjangan khusus kepada Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku, perlu dilakukan penyetaraan atau inpassing penetapan jabatan fungsional dan angka kreditnya bagi GBPNS tersebut.
Apa Itu Guru....?
1. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar,membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
2. Guru tetap adalah guru yang diangkat oleh pemerintah atau pemerintah daerah atau penyelenggara pendidikan, atau satuan pendidikan untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus-menerus, dan tercatat pada satuan pendidikan yang memiliki izin pendirian dari pemerintah atau pemerintah daerah serta melaksanakan tugas sebagai guru.
3. Satuan administrasi pangkal (Satminkal) adalah satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, atau masyarakat tempat GBPNS yang telah memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) yang melaksanakan tugas sebagai guru tetap pada satuan pendidikan dimaksud.
4. NUPTK adalah Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan Nasional.
5. Inpassing GBPNS adalah proses penyetaraan jabatan dan kepangkatan GBPNS dengan jabatan dan kepangkatan Guru Pegawai Negeri Sipil.
Prosedur Usulan Inpasing
Satuan Pendidikan yang Berada di Bawah Binaan Kementerian Pendidikan Nasional Prosedur pengusulan Inpassing Jabatan Fungsional GBPNS dan Angka Kreditnya adalah sebagai berikut (lihat Bagan pada Lampiran 6):
a. Kepala sekolah jenjang TK, SD, SMP, SMA/SMK atau yang sederajat, meneliti kelengkapan administrasi dan keabsahan bukti fisik yang diusulkan oleh GBPNS dan atas persetujuan yayasan/penyelenggara pendidikan, mengusulkannya ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, dengan menggunakan Format 1a (Lampiran 1).
b. Kepala sekolah jenjang TKLB, SDLB, SMPLB, dan SMALB atau yang sederajat meneliti kelengkapan administrasi dan keabsahan bukti fisik yang diusulkan oleh GBPNS atas persetujuan yayasan/penyelenggarapendidikan, dan mengusulkannya ke Dinas Pendidikan Provinsi, dengan menggunakan Format 1a (Lampiran 1).
c. Kepala Sekolah Indonesia di Luar Negeri (SILN) meneliti kelengkapan administrasi dan keabsahan bukti fisik yang diusulkan oleh GBPNS dan mengusulkan kepada atase yang menangani pendidikan atau pembina kepegawaian, dengan menggunakan Format 1a (Lampiran 1)
d. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota meneliti kelengkapan administrasi dan keabsahan bukti fisik yang diusulkan oleh kepala sekolah seperti tersebut pada butir 1 (satu) dan mengusulkannya kepada Menteri Pendidikan Nasional melalui Direktur Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan u.p. Direktur Profesi Pendidik dengan menggunakan Format 2a (Lampiran 2).
e. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi meneliti kelengkapan administrasi dan keabsahan bukti fisik yang diusulkan oleh kepala sekolah seperti tersebut pada butir 2 (dua) dan mengusulkannya kepada Menteri Pendidikan Nasional melalui Direktur Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan u.p. Direktur Profesi Pendidik dengan menggunakan Format 2a (Lampiran 2).
f. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi meneliti kelengkapan administrasi dan keabsahan bukti fisik yang diusulkan oleh kepala sekolah seperti tersebut pada butir 2 (dua) dan mengusulkannya kepada Menteri Pendidikan Nasional melalui Direktur Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan u.p. Direktur Profesi Pendidik dengan menggunakan Format 2a (Lampiran 2).
g. Atase yang menangani pendidikan atau pembina kepegawaian,meneliti kelengkapan administrasi dan keabsahan bukti fisik yang diusulkan oleh kepala sekolah seperti tersebut pada butir 1 (satu) dan mengusulkannya kepada Menteri Pendidikan Nasional melalui Direktur Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan u.p. Direktur Profesi Pendidik dengan menggunakan Format 2a (Lampiran 2).
h. Direktorat Profesi Pendidik meneliti dan menilai kelengkapan administrasi dan keabsahan bukti fisik yang diusulkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan/atau Dinas Pendidikan Provinsi. Selanjutnya Direktorat Profesi Pendidik berdasarkan hasil penilaian, mengusulkan ke Menteri Pendidikan Nasional melalui Kepala Biro Kepegawaian untuk ditetapkan Jabatan Fungsional GBPNS dan Angka Kreditnya, dengan menggunakan Format 3a (Lampiran 3).
i. isik usulan penetapan inpassing dari Direktur Profesi Pendidik untuk ditetapkan Inpassing Jabatan Fungsional GBPNS dan Angka Kreditnya, dengan menggunakan Format 5a (Lampiran 5).
j. Biro Kepegawaian Kementerian Pendidikan Nasional mengirimkan SK Inpassing yang telah diterbitkan ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi atau atase yang mengatasi urusan pendidikan pada perwakilan pemerintah Republik Indonesia di luar negeri untuk disampaikan kepada guru yang bersangkutan.
2. Satuan Pendidikan yang Berada di Bawah Binaan Kementerian Agama Prosedur pengusulan Inpassing Jabatan Fungsional GBPNS dan AngkaKreditnya adalah sebagai berikut (lihat Bagan pada Lampiran 7):
a. Kepala madrasah jenjang RA/BA, MI, MTs, MA/MAK atau satuan pendidikan formal lainnya yang sederajat, meneliti kelengkapan administrasi dan keabsahan bukti fisik yang diusulkan oleh GBPNS, dan
atas persetujuan yayasan/penyelenggara pendidikan (bagi madrasah swasta) mengusulkannya ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, dengan menggunakan Format 1b (Lampiran 1).
b. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota meneliti kelengkapan administrasi dan keabsahan bukti fisik yang diusulkan oleh kepala madrasah seperti tersebut pada butir 1 (satu) dan mengusulkannya kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dengan menggunakan Format 1c (Lampiran 1)
c. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi meneliti kelengkapan administrasi dan keabsahan bukti fisik yang diusulkan olehm Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan meneruskannya kepada Menteri Agama melalui Direktur Jenderal terkait, u.p. Direktorat yang menangani pembinaan guru dengan menggunakan Format 2b (Lampiran 2).
d. Direktorat yang menangani pembinaan guru pada direktorat jenderal terkait meneliti dan menilai kelengkapan administrasi dan keabsahan bukti fisik yang diusulkan oleh Kantor Kementerian Wilayah Kementerian Agama Provinsi. Selanjutnya, Direktorat yang menangani pembinaan guru dimaksud, berdasarkan hasil penilaian, mengusulkan ke Menteri Agama melalui Kepala Biro Kepegawaian Kementerian Agama untuk ditetapkan Jabatan Fungsional GBPNS dan Angka Kreditnya, dengan menggunakan Format 3b (Lampiran 3).
e. Kepala Biro Kepegawaian Kementerian Agama meneliti hasil penilaian kelengkapan administrasi dan keabsahan bukti fisik usulan penetapan inpassing dari Direktur yang menangani pembinaan guru terkait untuk ditetapkan Inpassing Jabatan Fungsional GBPNS dan Angka Kreditnya, dengan menggunakan Format 5b (Lampiran 5).
f. Biro Kepegawaian Kementerian Agama mengirimkan SK Inpassing Jabatan Fungsional GBPNS yang telah diterbitkan ke Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi untuk disampaikan kepada guru yang bersangkutan melalui Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota
Dasar dan Tatacara Penetapa Inpasing
1. Inpassing Jabatan Fungsional GBPNS dan Angka Kreditnya ditetapkan berdasarkan dua hal, yaitu:
kualifikasi akademik; dan
masa kerja.
2. Inpassing Jabatan Fungsional GBPNS dan Angka Kreditnya dilakukan dengan menggunakan tata cara sebagai berikut:
a. Meneliti kelengkapan persyaratan penetapan Inpasing Jabatan Fungsional GBPNS dan Angka Kreditnya.
b. Menghitung masa kerja GBPNS yang bersangkutan terhitung sejak diangkat sebagai guru tetap pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan yayasan/masyarakat penyelenggara pendidikan
c. Masa kerja GBPNS diperhitungkan dengan satuan tahun penuh. Misalnya, GBPNS yang memiliki masa kerja 10 tahun 6 bulan, dihitung 10 tahun, sedang yang memiliki masa kerja 10 tahun 7 bulan, dihitung 11 tahun.
d. Kelebihan masa kerja 6 bulan diperhitungkan untuk kesetaraan kenaikan jabatan berikutnya, sedang masa kerja 7-11 bulan yang sudah dihitung pembulatannya ke atas, tidak lagi diperhitungkan
untuk kesetaraan kenaikan jabatan berikutnya
e. Berdasarkan kualifikasi akademik dan masa kerja guru bukan PNS yang bersangkutan, ditetapkan jenjang jabatan fungsional guru tersebut dan angka kreditnya dengan menggunakan tabel konversi pada Lampiran 4.
f. Contoh penetapan jenjang jabatan fungsional GBPNS dan Angka Kreditnya disajikan pada Lampiran 5.
g. Dengan memperhatikan kualifikasi akademik dan masa kerja GBPNS yang bersangkutan, ditetapkan jenjang Jabatan Fungsional GBPNS dan Angka Kreditnya menggunakan Format 4 (Lampiran 4).
Pejabat yang Berwenang Menetapkan
1. Bagi GBPNS pada satuan pendidikan dalam binaan Kementerian Pendidikan Nasional, pejabat yang berwenang menetapkan Inpassing Jabatan Fungsional GBPNS dan Angka Kreditnya disesuaikan dengan jenjang kepangkatan guru yang bersangkutan, yaitu sebagai berikut:
a. Kepala Biro Kepegawaian atas nama Menteri Pendidikan Nasional berwenang untuk menetapkan Jabatan Fungsional GBPNS dan Angka Kreditnya pada jenjang Guru Madya sampai dengan Guru Pembina.
b. Kepala Bagian pada Biro Kepegawaian Kementerian Pendidikan atas nama Menteri Pendidikan Nasional berwenang untuk menetapkan Jabatan Fungsional GBPNS pada jenjang Guru Madya sampai dengan Guru Dewasa.
c. Kepala Sub Bagian pada Biro Kepegawaian Kementerian Pendidikan Nasional atas nama Menteri Pendidikan Nasional berwenang untuk Demkian Postingan Kali Ini tentang Persyaratan, Prosedur Dasar, Dan Tata Cara Penetapan Pengusulan Inpasing semoga bisa menjadi acuan Bagi Para Guru dalam pengajuan Inpasingmenetapkan Jabatan Fungsional GBPNS pada jenjang Guru Pratama sampai dengan Guru Muda Tingkat I.
2. Bagi GBPNS pada satuan pendidikan dalam binaan Kementerian Agama, pejabat yang berwenang menetapkan Inpassing Jabatan Fungsional GBPNS dan Angka Kreditnya disesuaikan dengan jenjang kepangkatan guru yang bersangkutan, yaitu sebagai berikut :
Menteri Agama untuk jabatan fungsional Guru Madya sampai dengan Guru Pembina;
Sekretaris Jenderal Kementerian Agama untuk jabatan fungsional Guru Madya sampai dengan Guru Pembina;
Kepala Biro Kepegawaian Kementerian Agama atas nama Menteri Agama untuk jabatan fungsional Guru Madya sampai dengan Guru Pembina;
Kepala Bagian/Kepala Sub Bagian pada Biro Kepegawaian Kementerian Agama atas nama Menteri Agama untuk jabatan fungsional Guru Madya sampai dengan Guru Dewasa.
Demikian Artikel yang admin sajikan tentanng Persyaratan, Prosedur ,Dasar, Dan Tata Cara Penetapan Pengusulan Inpasing Non PNS semoga Bermanfaat dan bisa Menjadi acuan dalam Pengajuan usulan Ipasing Bagi Para Guru seluruh Nusantara Aamin
Belum ada Komentar untuk "Inpasing Non PNS 2019, Persyaratan, Prosedur ,Dasar, Dan Tata Cara Penetapan Pengusulan"
Posting Komentar